Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasal-pasal Aplikasi kredit online termurah Pidana yang Dapat Jerat Perusahaan Fintech Ilegal

Persoalan fintech ini bahkan pula merogoh nyawa nasabah yg pilih bunuh diri karena stres lantaran penagihan Aplikasi kredit online termurah. Bermacam-macam pelanggaran fintech ini mampu dijaring secara pidana.

Tidak berhasil Bayar Aplikasi kredit online termurah Fintech, Dapatkah Dikenai Pidana?

Peraturan-regulasi Masalah Fintech Ini ‘Curi Perhatian' Sepanjang 2018

Tidak Semua Pengaduan Fintech Ilegal Bisa Dilakukan tindakan Satuan tugas

Duh, Penuntasan Hukum Beberapa ribu Aduan Fintech Masih Tidak Terang

Melihat berdasarkan Kasus Vloan, Warga Disuruh Siaga Kerjakan Aplikasi kredit online termurah Online

Persoalan Aplikasi kredit online termurah online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) semakin hari terus jadi perhatian khalayak. Paling akhir, persoalan fintech ini bahkan juga merogoh nyawa nasabah yang pilih bunuh diri lantaran stres karena penagihan Aplikasi kredit online termurah itu. Sayang, penuntasan hukum duduk perkara ini masih minim sampai beberapa perkara sama terus banyak ada.

BACA JUGA

Wujud pelanggaran perusahaan fintech ini bermacam macamnya. Mulai penagihan intimidatif, penebaran data personal sampai penghinaan seksual diperhitungkan terjadi dalam masalah ini. Macam sangkaan pelanggaran itu diantaranya merogoh asal output dari laporan aduan warga  yang diterima Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta semenjak tahun kemarin.

LBH Jakarta menulis lebih kurang 14 delik dan hak asasi manusia yg dirasakan sang korban acara Aplikasi kredit online termurah online. Pelanggaran-pelanggaran itu menjadi ini dia:

  1. Bunga yg tinggi sekali dan tanpa batas.
  2. Penagihan yang bukan hanya dilaksanakan dalam peminjam atau contact genting yang diikutkan sang peminjam.
  3. Teror, rekaan, penipuan & penghinaan seksual.
  4. Penebaran data personal.
  5. Penebaran photo dan gosip Aplikasi kredit online termurah ke contact yg terdapat pada gawai peminjam.
  6. Ambil sebagian besar  akses dalam gawai peminjam.
  7. Contact dan posisi tempat kerja pelaksana program Aplikasi kredit online termurah online yang tidak terperinci.
  8. Ongkos admin yang tidak terperinci.
  9. Program bertukar nama tanpa pernyataan ke peminjam, sedang bunga Aplikasi kredit online termurah terus berkembang.
  10. Peminjam sudah bayar pinjamannya, tetapi Aplikasi kredit online termurah tidak hapus menggunakan argumen tidak masuk dalam prosedur.
  11. Program nir dapat dibuka bahkan juga raib berdasarkan Appstore / Playstore di ketika jatuh termin pengembalian Aplikasi kredit online termurah.
  12. Penagihan dilaksanakan sang orang yang tidak sinkron.
  13. Data KTP digunakan oleh pelaksana program Aplikasi kredit online termurah online buat ajukan Aplikasi kredit online termurah di program lain.
  14. Virtual Akun pengembalian uang galat, sampai bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilaksanakan.

Advokat khalayak LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sirait menerangkan tiap wujud pelanggaran fintech sah atau ilegal semestinya jadi tanggung jawab Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). "Itu (pelanggaran) tanggung jawab OJK jika UU OJK pasal 4,5 & 6 mengendalikan itu. Jadi jika dianggap faktor aturan apa menangkap pinjol itu jelas OJK sendiri punyai ketentuan ke situ, baik beliau tercatat atatu nir," terang Jeanny ke hukumonline, Selasa (19/2).

Selanjutnya, Jeanny memperlihatkan terdapat ketentuan lain buat perusahaan fintech yg bisa dibuktikan lakukan delik. Misalkan, ia memperlihatkan buat perusahaan fintech yang lakukan pelanggaran berbentuk penyeberan data personal sanggup dikenai Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Info dan Transaksi usaha Electronic (ITE). Selanjutnya, pengancaman perusahaan fintech pada nasabah sanggup dijaring menggunakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

"Perlu disaksikan dulu wujud pelanggaran apakah yang bisa disamakan dengan jeratan hukumnya. Sebagian besar  mengadu pada kami pada awal mula laporan korban akui stres yang pemicunya karena gertakan," jelas Jeanny.

  1. Penebaran data personal (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE)
  2. Pengancaman dalam penagihan (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE)
  3. Penipuan (Pasal 378 KUHP)
  4. Fitnah (311 Ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana)
  5. Penghinaan seksual lewat media electronic (Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 UU ITE)

Saat itu, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana memperlihatkan perusahaan fintech "nakal" itu dapat dijaring Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana karena turut dan dalam perlakuan pidana. Apabila, tindak pidana itu hingga berupa hubungan fisik, ambil barang karena itu bisa dikenai ancaman sinkron kitab undang-undang hukum pidana Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Berkenaan dengan kasus bunuh diri nasabah fintech, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana menyebutkan kepolisian wajib  cari pemicu berlangsungnya masalah itu. Ditambah lagi, terdapat sangkaan pemicu bunuh diri ini ada lantaran stres korban lantaran Aplikasi kredit online termurah fintech.

"Polisi wajib  menyelesaikan penyidikan dan wajib  dicari apa sahih terdapat teror atau tindak pidana yg lain menciptakan yg berkaitan selanjutnya pilih bunuh diri," jelas Bijak. 

Tanggapan OJK

Menaggapi perkara bunuh diri nasabah fintech ini, OJK menghimbau ke seluruh warga  Indonesia tidak untuk lakukan pinjaman uang lewat cara online. Ketua Satuan tugas Siaga Investasi, Tongam L Tobing, memberi verifikasinya berkaitan pinjaman online yang ramai akhir-akhir ini.

"Warga disuruh nir buat lakukan Aplikasi kredit online termurah dalam fintech _P2P lending tanpa tercatat atau mempunyai ijin OJK," sebut Tongam seperti diambil dari Di antara.

Selanjutnya, Tongam menampakan sebagian besar  perusahaan fintech ilegal itu Aplikasi kredit online termurah berbasiskan online ilegal yg telah memasuki ke sosial media. "Nach, menyaksikan bermacam keadaan ini, kami berdasarkan OJK & federasi lakukan pengkajian, pada masalah ini lakukan proses penghimpunan isu. Seterusnya fintech legal dilarang meng-copy semua contact yg berada di HP, cuman contact genting yang bisa dihubungi," jelas Tongam.

Sampai Februari 2019, OJK lewat Satuan tugas Siaga Investasi, telah menghentikan service 231 pelaksana Aplikasi kredit online termurah online. Dari jumlahnya itu, OJK pastikan semuanya merupakan service yang tidak tercatat & tidak mempunyai ijin menurut OJK.

Lantaran itu, Satuan tugas Siaga Investasi OJK telah menciptakan cara penangkalan dalam "P2P lending" ilegal, yaitu dengan umumkan daftarnya kemudian ajukan permintaan penutupan lewat Kominfo buat tetapkan akses keuangannya dan sampaikan laporan ke Bareskrim Polri.

Dikabarkan sebelumnya pada Senin (11/2) kemudian, seorang sopir taksi namanya Zulfandi (35), diketemukan mangkat  di indekostnya di wilayah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Zulfandi mati menggantung diri sesudah diperhitungkan nir bertenaga hadapi skema penagihan karena Aplikasi kredit online termurah online yg beliau kerjakan sendiri. 

Lewat sepucuk surat yg dia catat ketika sebelum lakukan laganya, Zulfandi minta ke OJK & faksi berwajib buat memberantas Aplikasi kredit online termurah online.