Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasal-pasal Aplikasi kredit online termurah Pidana yang Dapat Jerat Perusahaan Fintech Ilegal

Persoalan fintech ini bahkan pula mengambil nyawa nasabah yg pilih bunuh diri lantaran stres lantaran penagihan Aplikasi kredit online termurah. Bermacam-macam pelanggaran fintech ini sanggup dijaring secara pidana.

Tidak berhasil Bayar Aplikasi kredit online termurah Fintech, Dapatkah Dikenai Pidana?

Peraturan-regulasi Masalah Fintech Ini ‘Curi Perhatian' Sepanjang 2018

Tidak Semua Pengaduan Fintech Ilegal Bisa Dilakukan tindakan Satuan tugas

Duh, Penuntasan Hukum Beberapa ribu Aduan Fintech Masih Tidak Terang

Melihat menurut Kasus Vloan, Warga Disuruh Siaga Kerjakan Aplikasi kredit online termurah Online

Persoalan Aplikasi kredit online termurah online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) semakin hari terus jadi perhatian khalayak. Paling akhir, masalah fintech ini bahkan jua merogoh nyawa nasabah yg pilih bunuh diri karena stres lantaran penagihan Aplikasi kredit online termurah itu. Sayang, penuntasan hukum dilema ini masih minim hingga beberapa perkara sama terus poly ada.

Wujud pelanggaran perusahaan fintech ini bermacam macamnya. Mulai penagihan intimidatif, penebaran data personal sampai penghinaan seksual diperhitungkan terjadi dalam kasus ini. Macam sangkaan pelanggaran itu diantaranya mengambil asal hasil dari laporan aduan warga  yg diterima Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta semenjak tahun kemarin.

LBH Jakarta menulis kurang lebih 14 pelanggaran hukum   dan hak asasi manusia yang dirasakan oleh korban program Aplikasi kredit online termurah online. Pelanggaran-pelanggaran itu sebagai berikut ini:

  1. Bunga yg tinggi sekali & tanpa batas.
  2. Penagihan yg bukan hanya dilaksanakan pada peminjam atau contact genting yg diikutkan sang peminjam.
  3. Teror, fitnah, penipuan & penghinaan seksual.
  4. Penebaran data personal.
  5. Penebaran photo dan informasi Aplikasi kredit online termurah ke contact yg terdapat di gawai peminjam.
  6. Ambil sebagian besar  akses dalam gawai peminjam.
  7. Contact & posisi tempat kerja pelaksana program Aplikasi kredit online termurah online yang tidak terperinci.
  8. Ongkos admin yang nir terang.
  9. Program bertukar nama tanpa pernyataan ke peminjam, sedang bunga Aplikasi kredit online termurah terus berkembang.
  10. Peminjam telah bayar pinjamannya, tetapi Aplikasi kredit online termurah nir hapus dengan argumen nir masuk pada prosedur.
  11. Program tidak bisa dibuka bahkan pula raib menurut Appstore / Playstore di ketika jatuh tahap pengembalian Aplikasi kredit online termurah.
  12. Penagihan dilaksanakan oleh orang yg berbeda.
  13. Data KTP digunakan sang pelaksana program Aplikasi kredit online termurah online untuk ajukan Aplikasi kredit online termurah pada acara lain.
  14. Virtual Akun pengembalian uang salah , hingga bunga terus berkembang & penagihan intimidatif terus dilaksanakan.

Advokat khalayak LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sirait menunjukkan tiap wujud pelanggaran fintech legal atau ilegal semestinya jadi tanggung jawab Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). "Itu (pelanggaran) tanggung jawab OJK apabila UU OJK pasal 4,5 & 6 mengendalikan itu. Jadi apabila diklaim faktor aturan apa menangkap pinjol itu terperinci OJK sendiri punyai ketentuan ke situ, baik dia tercatat atatu nir," terang Jeanny ke hukumonline, Selasa (19/2).

Selanjutnya, Jeanny menampakan ada ketentuan lain buat perusahaan fintech yang mampu dibuktikan lakukan pelanggaran hukum  . Misalkan, dia menerangkan untuk perusahaan fintech yg lakukan pelanggaran berbentuk penyeberan data personal mampu dikenai Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE). Selanjutnya, pengancaman perusahaan fintech dalam nasabah sanggup dijaring menggunakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

"Perlu disaksikan dulu wujud pelanggaran apakah yg mampu disamakan menggunakan jeratan hukumnya. Sebagian akbar mengadu dalam kami di awal mula laporan korban akui stres yg pemicunya karena gertakan," terperinci Jeanny.

  1. Penebaran data personal (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE)
  2. Pengancaman pada penagihan (Pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana & Pasal 29 jo 45 UU ITE)
  3. Penipuan (Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana)
  4. Fitnah (311 Ayat 1 KUHP)
  5. Penghinaan seksual lewat media electronic (Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 UU ITE)

Saat itu, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana menerangkan perusahaan fintech "nakal" itu bisa dijaring Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam perlakuan pidana. Apabila, tindak pidana itu hingga berupa hubungan fisik, ambil barang karenanya sanggup dikenai ancaman sesuai kitab undang-undang hukum pidana Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Berkenaan dengan masalah bunuh diri nasabah fintech, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana menyebutkan kepolisian harus cari pemicu berlangsungnya masalah itu. Ditambah lagi, ada sangkaan pemicu bunuh diri ini ada karena stres korban karena Aplikasi kredit online termurah fintech.

"Polisi wajib  menyelesaikan penyidikan & harus dicari apa benar terdapat teror atau tindak pidana yg lain menciptakan yg berkaitan selanjutnya pilih bunuh diri," jelas Bijak. 

Tanggapan OJK

Menaggapi perkara bunuh diri nasabah fintech ini, OJK menghimbau ke semua warga  Indonesia nir buat lakukan pinjaman uang lewat cara online. Ketua Satuan tugas Siaga Investasi, Tongam L Tobing, memberi verifikasinya berkaitan pinjaman online yg ramai akhir-akhir ini.

"Warga disuruh tidak buat lakukan Aplikasi kredit online termurah pada fintech _P2P lending tanpa tercatat atau memiliki ijin OJK," sebut Tongam seperti diambil dari Di antara.

Selanjutnya, Tongam memperlihatkan sebagian akbar perusahaan fintech ilegal itu Aplikasi kredit online termurah berbasiskan online ilegal yg sudah memasuki ke sosial media. "Nach, menyaksikan bermacam keadaan ini, kami dari OJK dan federasi lakukan pengkajian, dalam masalah ini lakukan proses penghimpunan info. Seterusnya fintech sah tidak boleh meng-copy semua contact yang berada di HP, cuman contact genting yg sanggup dihubungi," terperinci Tongam.

Sampai Februari 2019, OJK lewat Satuan tugas Siaga Investasi, sudah menghentikan service 231 pelaksana Aplikasi kredit online termurah online. Dari jumlahnya itu, OJK pastikan semuanya artinya service yg tidak tercatat & tidak mempunyai ijin dari OJK.

Lantaran itu, Satuan tugas Siaga Investasi OJK sudah menciptakan cara penangkalan pada "P2P lending" ilegal, yaitu menggunakan umumkan daftarnya kemudian ajukan permintaan penutupan lewat Kominfo buat tetapkan akses keuangannya & sampaikan laporan ke Bareskrim Polri.

Dikabarkan sebelumnya dalam Senin (11/2) lalu, seorang sopir taksi namanya Zulfandi (35), diketemukan mati pada indekostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Zulfandi mati menggantung diri setelah diperhitungkan nir bertenaga hadapi skema penagihan karena Aplikasi kredit online termurah online yang beliau kerjakan sendiri. 

Lewat sepucuk surat yang dia catat saat sebelum lakukan laganya, Zulfandi minta ke OJK dan faksi berwajib buat memberantas Aplikasi kredit online termurah online.